Pasuruan (Delta Xnews.online) - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Laksanakan Kegiatan Proses mediasi sehubungan dengan pencurian satu tandan Pisang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 / IV / RES.1.8 / 2020 / Jatim / Res Pasuruan kota / Sek Gadingrejo, tanggal 25 April 2021, dengan mendatangkan kedua keluarga di Polsek Gadingrejo Kota Pasuruan. Minggu (25/04/2021), Pagi.
Berawal dari pelaporan Solehudin (46) tahun, islam, TNI-AL, Jl. Gatot Subroto RT.03 RW.04 Kel. Petahunan, Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Telah melaporkan tindak pidana
pencurian satu tandan pisang yang dilakukan oleh dua orang anak,pada pukul 00,30 Wib diantaranya, M F (15) tahun, swasta, Tidu RT.01 RW.02 Ds. Tidu, Kec. Pohjentrek Kab Pasuruan,dan M L, (18) tahun, swasta, Jl. Gatot subroto RT.02 RW.03 kel. Petahunan, kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Selanjutnya setelah ditinjau dan dengan pertimbangan karena adanya salah satu pelaku yang masih dibawah umur (15) tahun dan sanggup memberikan ganti rugi senilai 150 ribu. Kemudian di dilakukan mediasi di Polsek Gadingrejo dengan mendatangkan kedua keluarga.
Dari mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan membuat surat pernyataan damai.
Adapun surat pernyataan tersebut yang berbunyi, bahwa terlapor dengan pihak keluarga sudah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor juga telah memaafkan terlapor dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pihak pelapor dan terlapor membuat surat permohonan damai/penyelesaian perkara untuk tidak dilanjutkan perkara tsb ke ranah hukum.
Pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan perkara dan untuk perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dikarenakan kedua belah pihak memilih untuk melakukan perdamaian/penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan merupakan bentuk penyelesaian keadilan restoratif justice guna tetap menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah tersebut.
M Habil (Apin)/hms
