Sidoarjo (DeltaXnews)
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada H Dondik Agung Subroto dan Sujani sebagai ketua dan Sekretaris DPC LPK RI Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2021-2026.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LPK RI Jawa Timur H Moh Hosen, di salah satu rumah makan Cemeng Kalang Sidoarjo, yang berlangsung secara sederhana sambil berbuka puasa bersama, Sabtu (24/04/202I)
“Dengan semangat baru para pengurus diharapkan DPC LPK RI Kabupaten Sidoarjo dapat mengoptimalisasi peran dan fungsi lembaga ini dalam mewujudkan Lembaga Perlindungan Konsumen yang profesional, solid dan dapat membangun sinergisitas dengan masyarakat & pemerintah daerah serta dapat berperan serta dalam menjaga kondusifitas wilayah,” sebut H Moh Hosen dalam sambutannya di hadapan para pengurus DPC LPK RI Kab. Sidoarjo.
Ia berharap para jajaran pengurus DPC LPK RI di wilayah Sidoarjo dapat menjalankan dinamika gerak lembaga ini untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita sesuai dengan AD/ART LPK RI atas dasar Undang Jndang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
“Yang tentunya dibutuhkan partisipasi dan kerja nyata yang di dasari semangat, kebersamaan dan loyalitas para jajaran pengurus,” pungkasnya.
Reporter : Handoko
Editor : wm
