PT BIS Akan Laporkan Pihak Yang Menghalangi Aktifitas Perusahaannya


Yun Suryotomo.(wm)






Kutorejo, Delta Xnews


Demo di Mojokerto tepatnya di depan PT Bondvast Indo Sukses (BIS), di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo Mojokerto, dan di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Desa Lolawang beberapa waktu lalu mengundang banyak perhatian dari berbagai pihak. Pasalnya, demo yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini dikhawatirkan menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Mojokerto.


Penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tatok SH mengatakan, beberapa bulan terakhir kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Mojokerto menunjukan angkah kenaikan meskipun diikuti jumlah penambahan pasien sembuh. Maka dari itu, pihaknya berharap untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, termasuk juga semua masyarakat.


"Pihak perusahaan seharusnya dengan tegas melaporkan pihak-pihak yang menyebabkan aksi ini. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, agar tidak menjadi penyebab lonjakan Covid-19," ujar Tatok, Selasa (9/2).


Menanggapi hal ini, perusahaan PT BIS melalui kuasa hukumnya, Yun Suryotomo SH MH akan melaporkan siapapun yang akan menghalang-halangi perusahan melakukan aktifitasnya. Sebab menurutnya, pihak perusahan kali ini akan lebih tegas melakukan laporan jika terjadi aksi massa yang membuat aktifitas perusahaan terhenti.


"Perusahaan akan menindak dengan melaporkan siapapun yang menghalang produksi perusahaan," ujarnya, kemaren.


Tak hanya itu, ia juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak akan pernah memberikan toleransi kepada seluruh karyawannya baik asing maupun dari karyawan lokal apabila melakukan perbuatan pidana apapun. Pihaknya akan menyerahkan langsung kepada aparat penegak hukum.


"Kami tidak akan mem-beckup maupun membantu karyawan yang terlibat pidana," tegasnya.


Begitupun sebaliknya, kata dia, ketika karyawannya dilaporkan oleh pihak lain dan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pihaknya memberi kesempatan dan memberikan fasilitas kepada karyawannya untuk melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik.


"Jadi seluruh karyawan kita bebaskan untuk melakukan laporan balik, apabila mereka tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan," pungkasnya.(wm)

Lebih baru Lebih lama

Featured Video