![]() | ||
| petugas melakukan chek poin kepada warga yang masuk ke Desa Sidomojo.(wm) |
Krian, Delta Xnews
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Menidak lanjuti keputusan tersebut, Jajaran Polsek Krian bersama TNI dan Satpol PP melakukan operasi yustisi dan pengawasan chek poin di Desa Sidomojo Kecamatan Krian, Selasa (9/2/2021).
"Kususnya di Desa Sidomojo ini ada warga yang terpapar Covid-19, maka dilaksanakan PPKM mikro," ujar Kapolsek Krian Kompol Muklason.
Di lokasi jalan masuk Desa Sidomojo, didirikan posko penjagaan dan dilakukan chek poin untuk memeriksa identitas warga yang masuk ke desa. Bagi warga yang tidak menggunakan masker petugas memberikan masker dan dilakukan penyemprotan desinfektan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Sidomojo.
"Mengingat desa ini adalah zona kuning penyebaran Covid-19," kata Muklason.
Tidak hanya itu, Muklason juga mengatakan, pada masa PPKM mikro ini Desa Sidomojo dalam pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19. Pihaknya akan memberikan imbauan dan peringatan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan bagi warga yang kedapatan melanggar.
"Hari ini tadi ada 7 warga yang kami beri saksi tindakan," tandasnya.
Sementara itu Penjabat Kepala Desa Sidomojo Badrun berharap, dengan diberlakukannya PPKM mikro di Desa Sidomojo ini bisa menekan penyebaran Covid-19. Dan bisa membawa setatus desa dari zona kuning ke zona hijau.
"Mudah-mudahan dengan PPKM mikro ini angka penularan Covid-19 bisa ditanggulangi," pungkasnya.(wm)
