Sidoarjo (Delta X News) – Pemkab Sidoarjo membongkar paksa 10 kios pedagang di desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian. Selanjutnya lahan itu akan digunakan sebagai akses masuk ke RSUD Sidoarjo Barat yang saat ini asih dalam proses pembangunan.
Sempat terjadi keriuhan sebelum aksi bongkar paksa tersebut dilakukan. Para pedagang yang mengaku sudah 30 tahun menempati lahan tersebut meminta Pemkab melalui Camat Krian, Ahmad Fauzi yang didampingi anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, M. Nizar untuk memberikan waktu sehari lagi guna mengemasi barang-barang mereka.
Namun permintaan itu ditolak dan pembongkaran tetap dilakukan pada Kamis (12/08/2021) sekitar jam 10 pagi tadi di depan mata para pedagang yang sibuk mengemasi barangnya. Sedang beberapa kios lainnya terlihat sudah dibongkar sebelumnya.
Ditemui saat makan siang, Fauzi mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan sosialisasi pada para pedagang tersebut. Saat itu, para pedagang meminta Pemkab memberikan uang kerohiman atau ganti rugi sukarela supaya mereka bisa membuka kios baru dan melanjutkan usaha.
Selain itu mereka minta diprioritaskan untuk bisa mendapatkan stan di kantin jika RSUD Sibar tersebut telah beroperasi tahun depan. Namun hingga dua kali pertemuan masih belum ada kesepakatan.
Namun, Kasatpol PP Sidoarjo, Widyantoro sebagaimana dikutip dari cakrajatim.com, mengaku Pemkab sudah memberikan kompensasi ke warga yang kiosnya dibongkar.
“Warga menyadari lahan bukan miliknya. Jadi petugas Satpol tidak mengalami kendala,” ujarnya.
Proses pembongkaran paksa itupun sempat diwarnai keriuhan. Para pemilik kios yang didampingi beberapa LSM dari Surabaya sempat melemparkan batu ke arah proyek pembangunan RSUD Sibar. Untungnya aksi itu terhenti setelah aparat kepolisian dan Pol PP turun ke lapangan.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pengurus lingkungan ke Kelurahan Tambak Kemerakan menyebutkan, sebelumnya para pemilik kios itu memang membeli lahan itu dari pemerintah desa setempat.
“Waktu itu statusnya memang masih desa dan belum Kelurahan seperti sekarang ini,” katanya.
Hal itu dibenarkan oleh Syahroni, salah satu pemilik kios yang ditemui di lokasi kejadian.
“Kami beli tanah ini. Kalau saya memang dari pemilik kios sebelumnya yang membeli ke lurah sini,” kata pria yang menggunakan kios itu untuk usaha penjahit pakaian, namun kini sudah dikontrakkan pada pihak lain.
Ia berkisah, transaksi itu ia lakukan pada 1999 lalu dengan harga Rp 4,5 juta. Dengan biaya renovasi, Syahroni mengaku menghabiskan dana Rp 12 juta. Di tahun-tahun awal, ia mengaku masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek tersebut melalui aparat desa setempat. Namun selanjutnya tidak ada penagihan.
Sementara itu Nizar mengatakan, pembongkaran paksa ini harus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya demi memperlancarkan proses pembangunan RSUD Sibar.
“Ada kepentingan lebih besar yang harus didahulukan. Yakni warga Sibar butuh RSUD itu dengan segera,” tandasnya.
(Jaludieko)

