Lima Desa Di Kecamatan Buduran tanpa BPD, Pengamat ; Merugikan Masyarakat



Sidoarjo (Delta-Xnews) - Pengamat kebijakan publik, Dr Ribangun Bamban Jakariya ST MM menyoal adanya lima desa di Kecamatan Buduran yang belum ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lantaran BPD di 5 desa tersebut, telah habis masa jabatanya. Dan sampai sekarang belum juga ada pelantikan pengurus baru, lantaran surat keputusan (SK) bupati belum turun dikarenakan adminitrasi calon BPD tidak lengkap.


"Hal ini sangat di sayangkan dan merugikan masyarakat desa setempat," katanya, Jumat (21/5/2021).


Menurut Ribangun, BPD merupakan mitra pemerintahan di desa, dalam menjalankan roda pemerintahan hal ini tentunya sangatlah penting. Sebab, tidak adanya BPD maka pemerintahan desa tidak bisa melakukan musyawarah desa (musdes), musyawara rencana pembangunan desa (musrenbangdes), PAK Anggaran, serta tidak bisa membuat kebijakan strategis ataupun peraturan desa (Perdes) yang semua itu dibutuhkan dalam rangka pembangunan di desa.


"Harusnya pihak kecamatan dan juga dinas terkait harus pro aktif menyikapi persoalan seperti ini, tidak hanya imbauan saja, namun kalau perlu harus jemput bola ke bawah. Kalau terjadi seperti ini kan repot juga mereka untuk menyerap anggaran," ujar pria yang juga Dosen di Universitas Muhamadiyah Sidoarjo ini.


Dr Ribangun Bamban Jakariya ST MM


Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buduran, H Junaidi SH saat dikonfirmasi Delta Xnews, di kantornya Jumat (21/5/2021), menegaskan, pihaknya selaku pembina di pemerintahan desa sudah melakukan pembinaan kepada semua kepala desa dan panitia penjaringan, agar syarat adminitrasi ini menjadi perhatian. Sebab, nantinya syarat administrasi ini akan diminta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan bagian hukum Pemkab Sidoarjo.


"Sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan pengangkatan pengurus BPD oleh Bupati," kata Junaidi.


Sementara itu, Humas Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kabupaten Sidoarjo Wahyu Priyo Jatmiko membeberkan, penjaringan anggota BPD itu sudah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 dan juga peraturan bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2017.


"Tentunya panitia harus paham regulasi itu untuk menjalankan tugasnya, kalau tidak paham regulasi, ya seperti ini jadinya," ujar Jatmiko.


Sebagai informasi, Lima desa yang BPDnya masih belum dilantik tersebut adalah Desa Banjarkemantren, Desa Siwalanpanji, Desa Wadungasih, Desa Pagerwojo dan Desa Sawohan.



Reporter   : Handoko

Editor        : Bw

Lebih baru Lebih lama

Featured Video