Satnarkoba Resta Pasuruan Berhasil Ungkap Perdagangan Miras Ilegal

 



Pasuruan (Delta Xnews.online) - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan miras jenis Arak Tuban yang dilakukan seorang (33), tahun Di pinggir Jl. Airlangga Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan. Selasa (27/04/2021) pukul 20.42 Wib.


Menurut Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto Menyampaikan, "Pengungkapan ini bermula dari laporan warga  yang menginformasikan serta mengetahui  adanya transaksi jual beli Miras berupa Arak Tuban  pada malam hari  di dalam  bulan Ramadhan ini", unkapnya.


Berdasar laporan tersebut Satnarkoba Polres Kota Pasuruan berhasil menangkap seorang Berinisial M S (33 tahun) Warga Pucangan, Kelurahan kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.


Adapun Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya Satu (1) kardus yang didalamnya berisi 12 botol miras jenis arak tuban dengan berat 1,5 L, Satu (1). kardus yang didalmnya berisi 20 botol miras jenis arak tuban dengan berat 600 Ml 


Dengan demikian terlapor telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol.


Pasalnya terlapor tanpa adanya ijin hak jual serta dengan sengaja mengedarkan miras jenis arak Tuban tersebut.


Reporter  : Apin

👁 Dilihat 1000 kali
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia