Pelaku Pengeroyokan Patroli Saur, Ditangkap Polisi



Surabaya (DeltaXnews) - Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan kedua tersangka kasus pengeroyokan di Jl. Kalimas Baru 3 Gg. 8 Surabaya yang mengakibatkan satu Korban meninggal dunia, pada hari Senin tanggal  19 April 2021.


Pihak kepolisan telah meringkus tersangka atas nama inisal AG 23 tahun dan MI 20 tahun yang kedua nya merupakan tetangga korban sendiri di jalan kalimas baru, (28/4/2021)


Kapolres Tanjung perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menggukapkan kepada media, bahwa penangkapan kepada kedua tersangka  berawal dari kedua kolompok melakukan patroli saur, salah satu kelompok bertemu dengan kelompok lain.

Dan disitu ada percekcokan kedua kolompok, kemudian satu kelompok merasa jumlahnya kecil ahirnya mengadu kepada seniornya.


"Disitulah kedua kelompok terjadi penganiayaan hingga salah satu korban meninggal dunia dikarenaka adanya profokator lain  bahwa pada saat penganiayaan terjadi ada yang teriak maling," ujar Ganis.


Sementara pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari pemicu dari teriakan maling tersebut. Selain itu juga menyelidiki kemungkinan terdapat pelaku lainnya yang akan diamankan dijadikan tersangka.


Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Reporter  : Jatmiko

Lebih baru Lebih lama

Featured Video