Eksekusi Rumah di Waru-Sidoarjo Ricuh, Pemilik Rumah Melawan Petugas Dengan Tombak

kericuhan ketika eksekusi rumah milik M Ivo Bayu Wibowo.(wm)



Waru (Delta Xnews) - Eksekusi bangunan rumah di komplek perumahan elit Delta Puspo Waru-Sidoarjo Rabu siang (17/02) berlangsung ricuh. Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo yang hadir untuk melakukan proses eksekusi bersama aparat Kepolisian Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo mendapat perlawanan dari pemilik rumah, M Ivo Bayu Wibowo warga Delta Puspo No 71 Waru-Sidoarjo.


Berdalih tidak mendapat surat peringatan dari pengadilan, pemilik rumah berusaha melawan petugas saat hendak dieksekusi. Bahkan pemilik rumah sempat mengeluarkan Tombak untuk menghalang-halangi petugas yang berusaha membuka paksa pintu pagar rumah.


Dengan berpegang surat perintah dari pengadilan negeri sidoarjo, petugas akhirnya berhasil membuka paksa pintu pagar rumah dan mengeluarkan paksa isi rumah.


Oleh petugas, seluruh isi rumah yang dikosongkan itu dibawa ke sebuah rumah yang disediakan pihak pemohon dikawasan Tropodo Waru-Sidoarjo.


Tidak hanya pemilik rumah, dalam proses eksekusi itu tim kuasa hukum pemilik rumah juga terus berusaha menghalangi petugas yang akan melakukan pengosongan rumah.


Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah. Namun karena tidak digubris, akhirnya petugas terpaksa melakukan eksekusi paksa.


“ Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah,” tegas Sambodo.


Sementara eksekusi rumah itu dilakukan bermula dari pemilik rumah yang memiliki hutang sejumlah uang kepada salah satu bank. Oleh pihak bank akhirnya rumah itu dilelang dan dibeli oleh pemohon. 


Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik yang akhirnya digugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan kalah. Pemilik rumah tidak mau menyerahkan rumahnya hingga berlangsungnya eksekusi itu.


“ Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita Pengadilan,” ujar Davy Hindranata, Kuasa Hukum Pemohon.


Untuk proses eksekusi tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo terpaksa mendatangkan 3 unit truk di lokasi eksekusi, dan puluhan petugas dari Satsabhara Polresta Sidoarjo dan sejumlah anggota Kodim 0816 Sidoarjo untuk membantu pengamanan dan proses eksekusi.(wm)

Lebih baru Lebih lama

Featured Video