![]() |
petugas memberi sanksi tilang kepada pelanggar prokes.(jun) |
Sidoarjo (Delta Xnews) - Jajaran Polsek Sidoarjo Kota melakukan operasi yustisi berserta Koramil dan Satpol PP, di jalan Taman Pinang, Kecamatan Sidoarjo Kota.
Tujuan operasi yustisi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersekala mikro ini guna menekan penyebaran dan memutus mata rantai Covid - 19 yang selama ini tidak kunjung selesai.
Pada giat yustisi kali ini masih banyak ditemui masyarakat yang belum menyadari untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), temasuk memakai masker. Terbukti, masih banyak pelanggar yang disanksi tilang oleh pegugas sebanyak 21 pelanggar.
Kanit Lantas Iptu Sulaiman mengatakan, digalakan operasi yustisi ini supaya kesadaran masyarakat meningkat untuk tetap mematuhi prokes. Karena Covid-19 ini masih ada, oleh sebab itu jangan sampai ada masyarakat yang meremahkan.
"Apa lagi menganggap virus corona itu tidak ada ini sangat disayangkan sekali," katanya.
Sulaiman juga mengiimbau pada masyarakat Sidoarjo, supaya tetap memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak agar terhindar dari penyebaran Covod-19.
"Yang lebih penting lagi sayangi keliarga dan jaga kesehat. Karena kesehatan itu sangat mahal harhanya," tandas Sulaiman. (jun)
