![]() |
| H. Subandi |
Sidoarjo – Kasus penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Salah satu peserta yang diamankan polisi diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pegawai berinisial MB itu kini terancam kehilangan pekerjaannya. Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, ASN tersebut diminta segera mengundurkan diri sebelum diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
“Kalau sudah seperti itu, tidak bisa ditoleransi. Ini sudah menyalahi aturan ASN, juga bertentangan dengan norma dan moral yang harus dijaga oleh aparatur negara,” tegas Bupati Subandi saat melantik pegawai P3K di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (29/10/2025).
Menurut Subandi, ASN memiliki tanggung jawab moral yang tinggi karena menjadi teladan di masyarakat. Tindakan yang dilakukan MB dianggap mencoreng nama baik instansi dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh pemerintah daerah.
“Kalau tidak mau mengundurkan diri, kami tetap akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap pesta sesama jenis di sebuah hotel kawasan Surabaya pada 19 Oktober lalu. Dari 34 orang yang diamankan, salah satunya adalah MB, pegawai P3K yang bertugas di bagian sekretariat Pemkab Sidoarjo.
Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya bersama puluhan peserta pesta lainnya. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan menunggu hasil resmi penyelidikan dari kepolisian untuk proses tindak lanjut administrasi kepegawaian.
