Gugatan Sudah Masuk PTUN, Seleksi Calon Direksi PDAM Sidoarjo Terancam Diulang

Supriyono.



Sidoarjo (Delta X News) – Setelah melalui tahapan yang disyaratkan, akhirnya Supriyono melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait rekruitmen Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Menurut Supriyono yang dihubungi di kantornya, Rabu (11/08/2021) sore tadi, gugatan tersebut sudah ia kirimkan sejak Jumat (06/08/2021) lalu dan tercatat dengan nomer register Ptun.sby-082021 d5w.

Kandidat Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu mengatakan, gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang ditempuhnya setelah Pemkab Sidoarjo tidak memberikan jawaban apapun atas surat keberatan administrasi dan surat banding administrasi yang ia layangkan sebelumnya.

“Dengan tidak dijawabnya surat yang pertama, Pemkab Sidorjo dianggap menerima tuntutan itu sehingga mereka harus menerbitkan pembatalan SK Bupati Sidoarjo tentang pengangkatan direksi PDAM. Karena kewajiban itu tidak dilakukan maka saya kirimkan surat banding,” jelas Supriyono.

Dan karena surat kedua itupun diabaikan, maka iapun dianggap telah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN. “Kalau dihitung-hitung, gugatan ini baru saya ajukan dua bulan setelah saya kirimkan surat keberatan adminitrasi,” tambahnya.

Sebelum kasus ini disidangkan, pihak panitera akan lebih dulu memeriksa materi gugatan yang diajukan. “Kalau materinya sudah dianggap benar dan lengkap, maka pihak panitera akan mengagendakan jadwal sidang pertamanya. Ya tinggal nunggu itu saja,” ujar pria yang saat ini aktif menjadi pengacara di SNC Lawyer Firm itu.

Supriyono menambahkan, materi gugatannya tetap mempersoalkan adanya beberapa piranti aturan positif yang ditabrak oleh Panitia Seleksi dalam proses perekrutan calon direksi BUMD tersebut.

Yang pertama adalah penggunaan PP No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 tahun 2018 sebagai payung hukum.
“Ini jelas salah karena di pasal 4 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan BUMD adalah badan usaha milik pemerintah yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” sebut Supriyono. 

Ia menambahkan jika Pansel menggunakan PP no 54/201 dan Permendagri No 3/2018 itu, maka Pemkab harus lebih dulu membuat Perda baru yang intinya mengubah bentuk perusahaan PDAM menjadi Perumda atau Perseroda,
Sedangkan PDAM Delta Tirta sendiri sampai saat ini masih berstatus perusahaan daerah yang jelas-jelas tidak menjadi obyek yang diatur dalam piranti hukum tersebut.
“Karena itu payung hukum yang dipakai seharusnya Permendagri No 2 tahun 2007 yang dibreakdown ke Perda Kabupaten Sidoarjo no 15 tahun 2011,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Perda tentang Perseroda atau Perumda itu merupakan frasa wajib yang tidak bisa ditafsirkan lagi. Karena itu Supriyono mengaku sangat yakin gugatannya itu akan dikabulkan. Jika itu terjadi, maka kata dia, semua keputusan yang dikeluarkan bupati terkait proses rekruitmen calon direksi PDAM Delta Tirta harus dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Sehingga Pemkab harus mengulang proses tersebut dari awal.

(Jaludieko)
Lebih baru Lebih lama

Featured Video