Sidoarjo (Deltaxnews)- Perwakilan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih desa Banjarkemantren, kecamatan buduran hasil pemilihan pada bulan Februari 2021 mendatangi kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Sidoarjo, Selasa 3 Agustus 2021.
Kedatangan mereka bermaksud menemui kepala dinas PMD Sidoarjo Freedik Sugiharto untuk menanyakan kepastian pelantikan anggota BPD Terpilih desa Banjarkemantren periode 2021 - 2027 yang sampai sekarang belum di Lantik, padahal sudah enam bulan lebih setelah pemilihan.
Cahyo Lukmanto, BPD terpilih, mengungkapkan, semua permasalahan sudah di sampaikan ke bagian staf pemerintahan desa, dan pihak staf minta waktu sepuluh hari kerja untuk memberikan jawaban.
Video Streaming
Saat ditemui, Kepala dinas tidak berada di tempat, dan para perwakilan BPD ditemui oleh bagian Pemerintahan Desa yakni Fakruddin. Pihak dinas melalui Fakruddin menyatakan bahwa, tidak bisa memproses SK BPD terpilih Desa Banjarkemantren untuk di ajukan ke bupati. Dikarenakan ada beberapa hal, antara lain kurang lengkapnya adminitrasi calon BPD dan adanya gugatan ke panitia pemilihan dari salah satu calon yang tidak lolos pencalonan.
Namun pihaknya saat ini sudah menerima kelengkapan administrasi BPD terpilih dan dinyatakan lengkap serta sudah menerima laporan penyelesaian gugatan dari calon BPD yang tidak lolos.
"Maka Dinas PMD dalam waktu dekat segera melakukan pengajuan SK ke bupati," katanya.
Reporter : Handoko
Editor : bw
