Sidoarjo (Delta Xnews) - Pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Jehezkial Yusuf Sakan (21) asal NTT di pintu keluar bus kota terminal Purabaya Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 23 Mei 2021 lalu, tergolong masih muda. Lantaran dari kawanan Pelaku tersebut rata usia mereka masih berumur dua puluhan. Mereka diantaranya Ubaid Nailul Haq (21), Ferdiansyah Cahya Pangestu alias Londo (23), Moch. Rizky Tri Ramdani alias Gowang (22) dan Yabes Mega Kristianto alias Yabes (23) ditangkap di tempat kos di Desa Bungurasih.
Sedangkan Nur Muhammad Dwisyah Pangestu alias Dwi (21) ini ditangkap di Jombang pada Jumat (4/6/2021) pukul 00.30 Wib, dan 1 tersangka bernama Rizky Arifianto alias Uus (18) warga Pulo Wonokromo Pasir Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau Kos di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap di Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Jumat (4/6/2021) pukul 19.30 Wib.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, saat itu korban Jehezkial Yusuf Sakan (21) bersama teman-temannya sedang liburan akhir pekan dan menginap di hotel Darmawati Bungurasih Kecamatan Waru mulai 22 Mei 2021.
"Sekitar pukul 20.00 Wib, korban dipanggil Paping untuk kembali ke kesatuan. Keesokan harinya, pada pukul 03.30 Wib, korban kembali ke hotel untuk mengambil tas berisi pakaiannya. Namun tidak disangka, malah korban ditemukan tergeletak dengan penuh luka di pintu keluar bus kota terminal Purabaya Bungurasih akibat dikeroyok dan diteriaki "maling" oleh beberapa pemuda," terang Sumardji kepada wartawan, saat pers rilis, Selasa (8/6), di Mapolresta Sidoarjo.
Saat diinterograsi, tersangka Nur Muhammad Dwisyah Pangestu mengaku ikut memukul wajah korban lantaran diduga maling.
"Jadi modus yang dilakukan oleh para tersangka ini, yaitu meneriaki korban dengan kata "maling" sehingga korban dianiaya secara bersama-sama hingga babak belur," tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti berupa 1 buah Jaket merk Eiger warna biru dongker dan 1 buah helm merk G-2 warna biru laut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Red
