Pasuruan (Delta Xnews) - Menjelang datangnya hari raya idul Fitri team satres narkoba polres Pasuruan kota makin intensif meningkatkan oprasi demi meminimalisir peredaran oba-obatan terlarang serta minuman keras di wilayah hukum polres Pasuruan kota,
Kembali team satres narkoba berhasil mengungkap peredaran minuman keras secara ilegal di dalam toko POJOK depan terminal pariwisata jl.crmara Kel bugul kidul, kec bugul kidul, kota pasuruan. Jumad (07/05/2021) Pukul 21.30
Adapun pelaku yang di amankan beserta barang buktinya yaitu, Julian Safarudin (28) tahun, Warga jalan, M T Haryonon gang 12 RT 06 RW 05 kelurahan bugul kididul kec panggung Rejo kota Pasuruan.
Berikut barang bukti yang ikut di sita antara lain, 23 botol anggur merah 230 ml,
14 botol anggur putih 620 ml, 22 botol anggur kolesom 620 ml, 16 botol anggur merah 620 ml, 28 botol anggur merah gold 620 ml, dengan total keseluruhan berjumlah 103 botol, serta uang tunai Rp 720.000 dari hasil penjualan miras tersebut.
Adapun pasal yang di kenakan nantinya yakni, pasal 8 ayat 1 Jumto pasal 2 ayat 1,
Serta perda kota Pasuruan tentang pengaturan minuman beralkohol
No.07 tahun 2008, ucap kasat Resnarkoba polres Pasuruan kota.
Lebih jauh lagi kasat narkoba memaparkan akan menindak lanjuti pengungkapan kasus tersebut, Memeriksa terlapor,kordinasi dengan PN, kembangkan dan cari pelaku lainnya yang terlibat.
Reporter : Jamil/team
