Polsek Krembung Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

pelaku diamankan petugas Polsek Krembung.



Krembung (DeltaXnews) - Petugas Unit Reskrim Polsek Krembung menangkap Arga Bagus Setiawan (20) warga Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan. Arga ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik Kiki Setiawan, warga Desa Gading Kecamatan Krembung.


Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kiki ke Polsek Krembung pada (17/5) lalu, yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dengan nopol W 2934 YJ dibawa kabur oleh Arga.


"Sebelumnya pelaku mencoba sepeda motor korban dengan alasan untuk mengecek mesin," kata Imam Yuwono, Kamis (27/5).


Setelah ditunggu lama tidak kembali, lanjut Imam, korban merasa curiga, kemudian korban berusaha mencari nya, dan tidak di temukan atau hilang. Akhirnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke kantor Polsek Krembung.


"Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Krembung," ujar dia.


Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menangkapnya.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda GL 160, no pol W 2934 YJ milik korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru no pol  L 3799 YD milik tersangka, 1 buah HP merk Siomy Redmy warna hitam milik tersangka dan 1 buah dompet warna hitam berisikan kertas undangan.


"Kepada pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.



Reporter  : Handoko

Lebih baru Lebih lama

Featured Video