Tak Mampu Bayar, Citi Nine Digugat Di Pengadilan Negeri Surabaya




Surabaya (Delta Xnews) - Agus Leonardo Fortunius dan Tuan Bambang Sugianto menggugat PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung dan semua rekanan yang terafiliasi dengan Group Citi Nine Properti. Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara  178/Pdt.G/2021 PN SURABAYA 18 FEBRUARI 2021. 


Gugatan terkait dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan kerugian sebesar 3,4 milyar rupiah. Selasa (27/4/2021). 


Dalam keterangan yang dihimpun oleh media, permasalahan ini berawal dari perjanjian Kerjasama Operasi Untuk pengembangan Harbour Nine, antara PT Rajawali Anugerah Jaya Agung Diwakili oleh Tuan Kaleb Prayudi Antonius sebagai direktur utama dengan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama Diwakili Oleh Tuan Tedjadinata Tanzil dan Nyonya Sianingsih A. Tanzil selaku pemilik tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Gresik, Perak Barat, Surabaya. 


Dari dasar perjanjian KSO ini, kemudian Tuan Kaleb Prayudi Antonius membuat Surat Perjanjian Kerja Dengan pihak kontraktor untuk membangun tahap awal kompleks ruko Harbour NINE pada tahun 2018, yang ternyata ditemukan bukti bahwa Surat Perjanjian Kerja Tersebut dibuat sebelum status tanah berubah dari Surat Ijo Pemkot menjadi HGB diatas HPL pemkot pada tanggal 31 Agustus 2020 dan IMB baru terbit pada Tanggal 23 Oktober 2020.


Kepada wartawan, kuasa Hukum pihak kontraktor menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian, kliennya sudah melakukan pembangunan sesuai dengan kewajibannya. 


"Bahkan pekerjaan sudah empat belas persen melebihi termin yang seharusnya," tambah Abror, sapaan akrab pengacara dari Surabaya ini. 


Masih dalam keterangan Abror, dengan tidak dibayarnya kewajiban atas pengerjaan proyek ini, kliennya harus menanggung kerugian hingga 3,4 miliyar. 


Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaan proyek, kliennya memanfaatkan akses permodalan dari pihak ke tiga seperti Bank. Sehingga bukan saja tidak mendapatkan pengahasilan, namun juga harus membayar bunga pinjaman. 


"Kami berharap pengadilan dapat menerima gugatan dan mengabulkan gugatan wanprestasi ini," kata Abror. 


Dari informasi yang dihimpun media, status wanprestasi menjadi penting bagi penggugat. Hal ini dikarenakan ada kewajiban-kewajiban berkekuatan hukum yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh PT. Rajawali Jaya Agung kepada Pihak Kontraktor.


Ketika dikonfirmasi terkait perkara ini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa perkara ini teregistrasi pada tanggal 18 Februari 2021. Sementara untuk sidang perdana akan diadakan pada tanggal 25 Mei 2021.

Lebih baru Lebih lama

Featured Video