![]() |
petugas memberi imbauan dan mengedukasi pelanggar prokes untuk menerapkan 5 M.
Prambon (Delta-X News) - Tak ada kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), mereka yang mengindahkan intruksi pemerintah terkait prokes akan ditindak. Hal itulah yang dikatakan Kapolsek Prambon melalui Kasi Humas Ipda Eko Yuli, saat menggelar razia prokes di pos pantau simpang tiga Pakerin Prambon, Senin (5/4).
"Kita diperintah Pak Kapolsek untuk menggalakan operasi Yustisi, bagi pelanggar tidak ada kompromi, kita beri surat tindak pidana ringan (tipiring) untuk kemudian sidang di pengadilan," kata Eko.
Eko menyebutkan, petugas gabungan Polsek Prambon beserta Koramil dan Satpol PP akan terus memburu para pelanggar prokes. Hal ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran mereka untuk mentaati prokes dan menerapkan 5 M.
"Mengingat situasi pandemi masih belum betul-betul normal," ujarnya.
Dari hasil operasi yustisi ini, petugas gabungan menindak sebanyak 16 pelanggar prokes, dan 7 diberikan sangsi sosial kepada para pelanggar yang masih di bawah umur. Serta mengimbau dan mengedukasi para pelanggar untuk selalu mentaati prokes dan menerapkan 5 M.
Sementar Febri (15) remaja asal Prambon yang terjaring razia, mengaku tidak menyadari jika dirinya bakal terjaring saat menerobos pos pantau. Di hadapan petugas ia berjanji akan selalu mengunankan masker dan mentaati prokes.
"Saya berjanji akan selalu mentaati prokes dan selalu menggunakan masker," katanya.
Editor : wm

