Meninggalnya Ruth Oktaviani Akibat Terperosok di Jalan Berlubang, Ramai Dibincangkan Publik

Ilustrasi Jalan berlubang



Sidoarjo (Delta-Xnews) - Meninggalnya Ruth Oktavianti Amara warga Pondok Chandra pada Jumat (9/4/2021) pagi, yang mengalami kecelakaan pada minggu (4/4/2021) lalu, ramai dibincangkan publik. Pasalnya, ia meninggal akibat mengalami gegar otak berat saat kecelakaan terperosok lubang jalan di bawah jembatan layang Tol Tambak Sumur, Sidoarjo.

Pengamat kebijakan Publik, Mokhamad Handoko mengatakan, seharusnya pemerintah merespon cepat ketika melihat banyaknya jalanan yang berlubang. Jangan menunggu ada korban dulu baru bertindak.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan, banyaknya jalanan yang berlubang ini harap segera diperbaiki," ujar handoko, Minggu (11/4/2021).

Menurut Handoko, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak serta memberikan rambu-rambu sebagai tanda peringatan ada jalan berlubang, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Praktisi hukum, Abdul Ghofur, S.H, M.H menyebutkan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009. Warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Tuntutan tersebut, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) atau pemerintah daerah.

“Dalam UU lalu lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kejadian tersebut direspon serius oleh DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi C, Suyarno menyarankan warga ataupun keluarga korban untuk menggugat Pemkab Sidoarjo. Pasalnya hearing yang dilakukan Komisi C dengan Dinas terkait perihal pemeliharaan jalan hingga saat ini tak mendapatkan respon serius.

“Kalo memang jalan itu masuk kabupaten, ya gugat saja daerah, dari awal jalan rusak di seluruh kabupaten Sidoarjo hendaknya secepatnya disikapi paling tidak pemeliharaan atau peningkatan dilakukan kalau masih tidak memungkinkan ya ditambal dulu, tapi yang terjadi di tiap daerah Sidoarjo problemnya tetap saja,” terang Suyarno, dikutip dari petisi.co, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/4/21) siang.


Reporter  : wm
Editor       : wm
Lebih baru Lebih lama

Featured Video