Bak Film Holywood Pelaku Penganiayaan Main Hantam Pakai Peledak Bom Ikan




Pasuruan (Delta Xnews) - Seorang pemuda (19) tahun menjadi korban penganiayaan saat hendak acara makan bersama rekannya, oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya di area tepi danau Ranu dusun parasan kelurahan gratitunon kecamatan grati kabupaten Pasuruan.Senin (19/04/2021) pukul 12.30 WIB.


Adapun identitas korban telah diketahui  bernama, M Ramadhani (19) tahun, asal Dusun Kalipang, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kronologis pembondetan ini diduga bermotif Asmara (Cemburu) menurut isu yang beredar.



Awal kejadian bermula saat korban bersama rekan (saksi) hendak makan-makan di tepi danau Ranu Kecamatan Grati, kemudian datang dua orang tidak dikenal tiba-tiba marah dengan membanting helm milik korban.


Tidak cukup itu dan rasa tidak puas dengan membanting helm, kemudian pelaku mengambil handak jenis "bondet" dari tas yang dibawanya dan langsung menghantamkan ke kepala korban sebelah kiri hingga mengalami luka robek pada bagian belakang kepalanya.


Setelah menganiaya korban dengan menghantamkan "bondet" tersebut, ke dua pelaku kabur kearah hutan, dengan luka ditangan akibat dari hantaman bondet dan meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2351 WI, milik pelaku.


Menurut keterangan saksi di TKP, menyampaikan ciri-ciri pelaku sekira umur 30 tahun, tubuh pendek kekar, agak brewok, rambut samping cepak, rambut atas tebal, menggunakan masker, membawa tas berisi bondet, jaket warna hitam dan rekan pelaku lainnya berciri-ciri laki-laki, kurus, agak tinggi, umur 30 tahun, jaket warna hitam.


Mengetahui kejadian tersebut dengan sigap  Kapolsek Grati Kompol H. Suyitno didampingi oleh Kanit Reskrim AIPTU Slamet Budiono, Kepala SPKT AIPTU Joko Pitanto, Kasie Humas  Bripka A.Malik  Nur, Kanit RESMOB RES PASKOT AIPDA Byantara, Anggota RESMOB PASKOT Brigadir Sutiyono, Bripka Suganjar, mendatangi TKP .


Sesampai di TKP langsung membawa korban ke rumah sakit, selanjutnya dilakukan identifikasi dengan mengorek keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain,satu unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Nopol N. 2351 WI (Diduga Milik Pelaku), 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol L 4765 YS Milik Korban, 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nopol N 4692 TCU Milik saksi, VER.


Dalam peristiwa ini kabag humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy  menyatakan, "Peristiwa  ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif yang sebenarnya, dan dalam peristiwa tersebut tidak ada barang milik korban yang hilang." Pungkasnya.



Reporter   : Apin

Lebih baru Lebih lama

Featured Video