![]() |
kasat reskrim polresta Sidoarjo, menunjukan barang bukti. |
Sidoarjo (Delta X News) - Satreskrim Polresta Sidoarjo, menggerebek home industri krupuk olahan yang mengandung bahan kimia berbahaya jenis bleng (bahan kimia seperti boraks), Rabu (24/2). Home industri UD Ridho Masur, yang berlokasi di Pagerngumbuk Kecamatan Wonoayu, ini digerebek anggota Polresta Sidoarjo setelah mendapatkan informasi adanya peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya.
"Sesuai dengan Permenkes nomor 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan makan, bahwa bahan tersebut dilarang," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Wahyudin Latif saat pers rilis, Senin (1/3).
Sebelumnya, pada Senin 22 Februari 2021 anggota Unit V Tipidek mendapatkan informasi terkait penjualan krupuk tahu tanpa ijin edar SPP-IRT dengan merk Kerupuk special cap Gajah Tunggal yang diproduksi oleh UD Mega Jaya milik Sdr K. Kemudian team opsnal mendalami informasi dan mendatangi lokasi pabrik.
"Ternyata benar produk kerupuk tersebut masih belum memiliki ijin edar SPP-IRT dan dalam proses produksinya diketahui dibuat dengan menggunakan bahan-bahan antara lain tepung kanji, tepung terigu, garam, penyedap micin dan ditemukan juga obat puli/bleng yang mengandung borax," ujarnya.
![]() |
| 3,9 ton krupuk dan bahan yang mengandung zat kimia diamankan |
Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan SN (50) dan ST (57) warga krembung, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3,9 Ton dengan rincian 787 (Tujuh ratus delapan puluh tujuh) plastic ukuran 5 Kg krupuk special cap Gajah mencantumkan nomor SPP-IRT 1,4 Ton dengan rincian 58 sak berisi Bleng mengandung borax.
"Tersangka diancam pasal Pasal 136 dan atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah," tegasnya.
Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.
Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Reporter : jun
Editor : bw

