Polsek Sedati Tindak Pelangar Prokes

petugas menindak pelanggar prokes.(fr)



Sidoarjo (Delta X News) - Petugas polsek Sedati menindak sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes), di jalan raya Sedati gede, kecamatan sedati, Selasa (23/2). Dalam operasi yustisi yang melibatkan Satgas Covid -19 gabungan dari jajaran Koramil dan Satpol PP ini, petugas menjaring sejumlah anak-anak di bawah umur namun disanksi membacakan teks Pancasila, sedangkan dewasa diberikan surat tindak pidana ringan (tipiring).


Kapolsek Sedati, Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, giat operasi yustisi menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersekala mikro yang diperpanjang sampai 8 Maret mendatang. Menurutnya, dengan memperketat operasi yustisi di wilayah hukumnya, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.


"Mudah-mudahan dengan giat ini, pengendalian Covid-19 di Sedati bisa efektif," ujarnya.


Selain itu, operasi penegaan hukum prokes diharapkan bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk disiplin prokes dan diharapkan setiap keluar rumah masyarakat sadar betapa pentingnya menggunakan masker.


"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, apalagi dimulainya PPKM jilid 2 ini," katanya.


Selain menindak pelanggar, petugas juga membagikan masker kepada para pengguna jalan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kekurangan masker untuk persedian jika masyarakat kesulitan mencari masker.


"Dari hasil giat tersebut, petugas menjaring 23 pelanggar prokes, 5 diantaranya disanksi tipiring," pungkasnya.



Reporter  : fr

Editor       : bw

Lebih baru Lebih lama

Featured Video