Pasuruan (Delta-Xnews) - Beberapa pentolan aktivis bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan Raya, gelar giat ngopi bareng, di Taman Kota, Jl Pahlawan No 20 Pekuncen, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu (19/5/2021) Siang.
Dalam acara ngopi bareng ini hadir antara lain, Ismail Makki, Sugeng Samiaji, Riduwan Oppu, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Pasuruan Kota Saiful Rizal, Ketua DPC L-PJRI Kabupaten Pasuruan Abd Muin, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian, Anggota GNPKRI Bukhori, dan beberapa perwakilan LSM lain serta beberapa awak media.
Tergabung dalam satu wadah Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan Timur (FORMAT) beberapa aktivis dan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ini, membahas lanjutan adanya dugaan kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dilontarkan dan viral disalah satu media online.
Mengawali rembuk Ismail Makki mengatakan, tujuannya berkumpul ditempat tersebut guna membahas terkait statemen yang diduga dari oknum ketua LSM yang mengatakan ada bagi-bagi uang fee atau tanda terima kasih dari lelang proyek TPA Wonokerto kepada Pejabat, wartawan dan LSM, sebesar 45 / 40 persen.
"Jelas ini mengandung sarah, mengakibatkan kegaduhan dan perpecahan juga saling tuding antar wartawan dan LSM. Kita pegiat yang berkomitmen pada anti korupsi, jangan justru berkecimpung didalamnya," Tegas Makki.
Menurutnya, masalah ini sudah dilaporkan kepihak berwajib yaitu Polres Pasuruan, atas tuduhan dugaan pelanggaran undang-undang ITE, karena dinilai sudah sangat meresahkan dan merugikan wartawan dan LSM se Kota Kabupaten Pasuruan.
Ia juga menambahkan, hari ini pihaknya akan melayangkan surat Audiensi dengan Polres Pasuruan, meminta agar segera melakukan tindakan hukum se adail-adilnya dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Konskuwensinya jelas jika benar statemen yang dilontarkan, artinya Kejaksaan dan APH harus segera bertindak tegas, jalankan kasus ini periksa semua oknum yang terlibat. Minta yang bersangkutan sebutkan siapa saja pelakunya. Dan jika Hoax, lakukan tindakan hukum sesuai undang- undangnya," Pungkas Makki
Senada yang disampaikan oleh Ismail Makki, semua yang hadir sepakat berkomitmen untuk menjalankan dan terus melakukan pengawalan terhadap dugaan kasus pelanggaran undang-undang ITE dan Dugaan Kasus TPA Wonokerto juga TPQ Kemenag.
Tak hanya itu, sejumlah kasus lain di Pemkab Pasuruan, yang bahkan sempat tersirat juga terkait wacana aksi jilid Tiga jika masih belum juga ada tindak lanjut tegas dari APH dan Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan.
(Tim Paskot)

